Hakim Tolak Praperadilan Kasus Tabrak Lari Overpas Manahan
SOLO (LN) -Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo. Berikut ini pernyataan hakim tunggal Pandu Budiono.
“Menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon atau LP3HI. Dan biaya praperadilan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah Indonesia dengan jumlah nihil,” kata Pandu Budiono, Senin (19/8/2019).
Sebaliknya, hakim mengabulkan jawaban Polresta Surakarta atas gugatan LP3HI. Sebab, saat ini polisi masih memproses kasus tersebut.
Sedangkan Ketua LP3HI Arif Sahudi mengaku tidak mempermasalahkan keputusan hakim. Dia berencana kembali melayangkan gugatan kepada Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah.
“Berdasarkan pengalaman, kami tidak cukup melakukan gugatan satu kali. Sepuluh kali gugatan pun kami siap melayangkan. Bukan kami tidak menghormati kepolisian, tetapi kami hanya ingin menuntut keadilan,” ungkapnya.
Dia berharap agar Kapolresta Surakarta segera menerbitkan surat perintah penyidikan. Menurutnya, dengan terpenuhinya alat bukti, sudah seharusnya polisi melakukan penyidikan.
“Kami nanti juga akan menggugat pelaku agar menyantuni keluarga korban dengan nilai Rp 1 miliar. Kami pastikan seluruh uang diberikan kepada keluarga,” tutupnya.